Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa ketika mereka mendatangi kantor Imigrasi Batam, mereka bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho. "Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi. Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," tuturnya.
Menurut Rolas, ketidakjelasan dan ketidakseriusan Imigrasi Batam dalam menangani kasus ini membuat korban merasa dipermainkan dan merasa bahwa hukum tidak ditegakkan dengan baik.
"Kami merasa dibohongi dan melihat sepertinya masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi. Kami sangat kecewa, WNA pelaku penganiayaan, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan," ujarnya.
Saat konferensi pers, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman sempat menyebut CS dan menunjukannya di hadapan awak media. CS menjadi salah satu WNA yang turut diamankan dalam Operasi Wira Waspada.
"Mana saja warga negara orang asing yang saat ini diamankan, jadi dapat saya jelaskan di sini ada satu inisial DB dari Austria, kemudian inisial ZH dari China, kemudian inisial MN dari China, inisial LH dari China, kemudia inisial LZ dari China, kemudian inisial GM dari China, inisial CC dari China, inisial CK dari China, inisial CS dari China, inisial S dari Bangladesh, inisial FS dari Bangladesh, kemudian inisial FK dari India," kata Yuldi Yusman.