Kondisi ini memicu respons keras dari masyarakat. Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau, misalnya, menggelar aksi di kantor Imigrasi Batam pada 27 Maret 2025, untuk menuntut agar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dicopot. Mereka juga mendesak agar Imigrasi segera melakukan deportasi terhadap pelaku.
"Untuk kasus penganiayaannya kan ditangani Polsek Batam Kota. Setelah diproses datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di RJ (restorative justice) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi," ujar salah satu massa aksi.
Sementara Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyampaikan, bahwa Imigrasi Batam telah memberikan peringatan tertulis kepada pelaku terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Namun, karena kasusnya telah diselesaikan di tingkat kepolisian dengan mekanisme restorative justice tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.
"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi," katanya.
Kharisma memastikan, apabila pelaku kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihak Imigrasi Batam akan mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi deportasi. Selain itu, bakal memasukkan nama pelaku dalam daftar pencekalan.
(Arief Setyadi )