Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 03 April 2025 |19:05 WIB
Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
A
A
A

Ia melanjutkan, dalam penerbitan SKK  jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. 

Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yg sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wil rawan konflik.

"Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement