Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkum: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |15:26 WIB
Wamenkum: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy, menjelaskan alasan pemerintah menyepakati ketentuan yang memungkinkan usia pensiun Kapolri diperpanjang, sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurut Eddy, kewenangan tersebut berkaitan dengan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas alat negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.

“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan juga Kepolisian,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Atas dasar itu, Presiden dinilai memiliki hak prerogatif untuk menentukan perpanjangan masa dinas Kapolri apabila dianggap diperlukan.

“Presiden bisa menggunakan hak prerogatif tersebut untuk memperpanjang usia pensiun. Pertimbangannya hanya itu,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement