Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkum: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |15:26 WIB
Wamenkum: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)
A
A
A

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat Panja RUU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan forum yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Dengan perubahan itu, aturan baru tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan Kapolri hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan pertimbangan strategis yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement