JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy, menjelaskan alasan pemerintah menyepakati ketentuan yang memungkinkan usia pensiun Kapolri diperpanjang, sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurut Eddy, kewenangan tersebut berkaitan dengan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas alat negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.
“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan juga Kepolisian,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Atas dasar itu, Presiden dinilai memiliki hak prerogatif untuk menentukan perpanjangan masa dinas Kapolri apabila dianggap diperlukan.
“Presiden bisa menggunakan hak prerogatif tersebut untuk memperpanjang usia pensiun. Pertimbangannya hanya itu,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU Polri, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang maksimal hingga usia 61 tahun. Namun, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) terbaru, ketentuan tersebut mengalami perubahan.
Pemerintah mengusulkan perubahan bunyi Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Dalam rumusan terbaru, usia pensiun maksimal tetap 60 tahun, tetapi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Prof Eddy saat membacakan usulan pemerintah dalam rapat Panja RUU Polri.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat Panja RUU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan forum yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan perubahan itu, aturan baru tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan Kapolri hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan pertimbangan strategis yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.