Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tiga pakaian organisasi masyarakat, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna biru metalik dengan nomor polisi B 8352-TL beserta STNK.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," pungkasnya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ricky Susan
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.