Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datangi Polda Lampung, Komnas HAM Pastikan Kasus Penembakan 3 Polisi Berjalan Adil dan Transparan

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |18:56 WIB
Datangi Polda Lampung, Komnas HAM Pastikan Kasus Penembakan 3 Polisi Berjalan Adil dan Transparan
Komnas HAM kunjungi Polda Lampung (Foto: Ira Widya/Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, dalam kasus penembakan tiga anggota Polri dan penggerebekan judi sabung ayam tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel bernama Kapri dan 2 oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.

Di mana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement