Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datangi Polda Lampung, Komnas HAM Pastikan Kasus Penembakan 3 Polisi Berjalan Adil dan Transparan

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |18:56 WIB
Datangi Polda Lampung, Komnas HAM Pastikan Kasus Penembakan 3 Polisi Berjalan Adil dan Transparan
Komnas HAM kunjungi Polda Lampung (Foto: Ira Widya/Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, dalam kasus penembakan tiga anggota Polri dan penggerebekan judi sabung ayam tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel bernama Kapri dan 2 oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.

Di mana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement