JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara perihal adanya seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman menyatakan, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, Kemenkes pun sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Aji melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Di sisi lain, Aji menyebutkan, Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. Perlu diketahui, Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) tersangka pemerkosa FH (21), keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terancam hukuman 12 tahun penjara.
PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan didampingi Diskrimum Kombes Pol Surawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025.
Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, uraian singkat kejadian dan modus operandi pelaku PAP membius lalu memperkosa korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka PAP meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 lalu. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," ujar Kombes Hendra.
Setelah sampai di ruang Nomor 711 Gedung MCHC pukul 01.00 WIB, tutur Kabid Humas, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Bahkan, pelaku meminta korban untuk melepas baju dan celananya.
"Tersangka menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," tutur Kabid Humas.
Kemudian, kata Kombes Hendra, tersangka membius korban FH dengan cara menyuntikan cairan ke selang infus. Akibatnya, korban pusing lalu tak sadarkan diri.
"Setelah tersadar, korban diminta berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di Gedung MCHC. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu (kemaluan)," ucap Kombes Hendra.
(Arief Setyadi )