Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Tenda Pedemo RUU TNI di DPR, Kasatpol PP Ditegur Pramono!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |22:15 WIB
Bongkar Tenda Pedemo RUU TNI di DPR, Kasatpol PP Ditegur Pramono!
Satpol PP DKI bongkar tenda pedemo RUU TNI di DPR (Foto: Ist/Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku langsung memberikan teguran kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan buntut tindakan anak buahnya membongkar tenda massa aksi RUU TNI dengan dalih estetika di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia mengaku kecewa atas aksi pembongkaran tersebut lantaran yang dilakukan itu bukan tugas Satpol PP.

“Tadi malam saya langsung menegur Kepala Satpol PP terkait, dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” kata Pramono di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).

Pramono menekankan bahwa Satpol PP tidak mempunyai tugas seperti itu, sehingga dirinya menegur langsung agar peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Satpol PP yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” ujarnya.

 

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya Pramono telah memberikan ultimatum kepada Kasatpol PP agar tidak terulang kembali.

“Atas nama Gubernur kami mohon maaf atas kejadian ini. Gubernur telah mengevaluasi, menegur jajaran pimpinan terkait,” ujar Chico.

Sebelumnya, heboh di media sosial soal upaya pembubaran dan penggusuran tenda aksi tolak RUU TNI di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat oleh aparat gabungan yang diinisiasi Satpol PP DKI Jakarta. 

"Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov 
@DKIJakarta. Bukti kalau emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apapun juga," cuit laman X @barengwarga dikutip, Kamis.

 

Menanggapi isu tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan aksi dengan mendirikan tenda di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 Pasal 3 Huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat (1) tentang ketertiban umum.

"Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR, mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat," kata Tumbur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

"Mereka mendirikan tenda 8 April 2025 dan sudah dihimbau oleh petugas Satpol untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 9 april 2025 tetap petugas memberi pemberitahuan sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," tambahnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement