Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Banten Gelar Perkara Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Siapa Jadi Tersangka?

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |10:19 WIB
Kejati Banten Gelar Perkara Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Siapa Jadi Tersangka?
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan  pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan PT EPP.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga menilai jika PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement