Hasil pemeriksaan, kata Kombes Budi, pelaku telah melakukan aksi kejahatan yang sama sebanyak lima kali di Kota Bandung. Selain menangkap MP, polisi juga telah menangkap tiga orang tersangka lainnya yang merupakan penadah motor-motor curian untuk dijual.
"Kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang, atau luar kita, ada ada 2 motor yang sudah kita amankan. Sejauh ini dari 5 TKP korbannya adalah driver ojol," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku MP bersama tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Pidana. Saat ini keempat tersangka telah dilakukan penahanan dan diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun 8 bulan," pungkasnya.
(Awaludin)