Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Korban Minta Dokter Priguna Minta Dihukum Berat

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 12 April 2025 |19:05 WIB
Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Korban Minta Dokter Priguna Minta Dihukum Berat
Pelaku pelecehan seksual dokter Priguna (foto: Okezone)
A
A
A

Debi menuturkan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pidana adminisitratif karena pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Sehingga diperlukan penanganan khusus.

"Lebih dari 90 persen korban itu adalah perempuan dan anak, mereka termasuk kelompok rentan. Nah, kelompok rentan ini yang seharusnya dilindungi oleh negara ini malah dijadikan objek kejahatan," tutur Debi.

Dengan begitu, Debi menegaskan, tidak ada upaya damai dalam kasus tersebut. Terkait surat perdamaian yang sempat disetujui pelaku dan korban tidak memiliki kekuatan hukum.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement