Pemusnahan miras ini juga, kata dia, berkaitan dengan surat imbauan dari Keuskupan Amboina tentang masa tenang prapaskah, yang melarang aktivitas pesta pora, mabuk-mabukan, dan bentuk hiburan meresahkan lainnya.
"Lanal Saumlaki bersama Forkopimda turut mendukung kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban sosial dan menghormati nilai-nilai keagamaan setempat," katanya.
"Operasi ini bukan hanya penegakan hukum semata, tapi juga bentuk dukungan terhadap nilai moral dan sosial di masyarakat. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan menjadikan ini sebagai momentum untuk berubah menjadi lebih baik," sambungnya.
(Arief Setyadi )