Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Kurir 192 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Pria Asal Aceh Ditetapkan Tersangka 

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |16:44 WIB
Jadi Kurir 192 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Pria Asal Aceh Ditetapkan Tersangka 
Kurir sabu jaringan Malaysia (foto: dok ist)
A
A
A

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement