Sekadar informasi, dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy selaku debitur. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Kemudian, dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Tiga orang ini telah ditahan. Nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.
(Awaludin)