Beruntung, korban berhasil lolos dari aksi penganiayaan tersangka. Namun, sepeda motor dan handphone miliknya dibawa kabur tersangka.
"Setelah diamankan, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban," tuturnya.
Dia menjelaskan, tersangka sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dari keterangan tersangka, dia nekat menggasak harta benda kekasihnya lantaran sakit hati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.