Pihaknya saat ini sementara mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait tindak lanjut kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 80 Ayat (2) subs Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Terancam 5 Tahun Penjara," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan telah mengamankan dua terduga pelaku yakni inisial H (12) dan AM (14). Keduanya santri asal Kecamatan Pakue Tengah.
Sementara itu, Spesialis Dokter Bedah RSUD Djafar Harun Kolut, dr Andi Widiarsah mengungkapkan korban menderita luka bakar 27 persen derajat 2A 2B. Bagian tubuhnya yang melepuh mulai dari leher bagian belakang hingga pinggang, tangan, perut sampai pangkal paha.
(Arief Setyadi )