KOLAKA UTARA - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi korban dan terduga pelaku kasus santri yang diduga dibakar seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Desa Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu. Namun, upaya tersebut gagal lantaran pihak keluarga korban menolak.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober mengatakan, penanganan hukum dilanjutkan dan telah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Saat ini, masih kami rangkaikan proses penyelidikan. Delapan orang saksi ini yang berkaitan langsung pada saat kejadian dan memungkinkan masih bertambah," ujarnya, Senin (14/4/2025).
Terkait kronologi kejadian, pihaknya saat ini baru menerima keterangan dari versi terlapor. Sebab itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail terkait peristiwa sebenarnya.
"Keterangan dari beberapa pihak ini kan berbeda-beda hingga belum kami bisa pastikan motifnya apa. Namun, yang bisa kami pastikan terjadi penganiayaan berat terhadap korban dalam bentuk bakaran," katanya.
Pihaknya saat ini sementara mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait tindak lanjut kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 80 Ayat (2) subs Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Terancam 5 Tahun Penjara," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan telah mengamankan dua terduga pelaku yakni inisial H (12) dan AM (14). Keduanya santri asal Kecamatan Pakue Tengah.
Sementara itu, Spesialis Dokter Bedah RSUD Djafar Harun Kolut, dr Andi Widiarsah mengungkapkan korban menderita luka bakar 27 persen derajat 2A 2B. Bagian tubuhnya yang melepuh mulai dari leher bagian belakang hingga pinggang, tangan, perut sampai pangkal paha.
(Arief Setyadi )