Koordinator JPU PN Malang bernama Yuniarti menyatakan, pengelompokan kedelapan terdakwa saat disidangkan untuk memudahkan proses penuntutan berdasarkan lokasi penangkapannya.
"Dipisah karena yang tiga lokasi di kalibata, 5 lokasi di Malang, penangkapan Malang tiga penangkapan Jakarta, tujuh terdakwa dituntut sama seumur hidup, satu terdakwa beda, dihukum mati," kata Yuniarti, usai persidangan.
Yuniarti menambahkan, bila dari 8 terdakwa pun dijerat dengan pasal berbeda, tiga terdakwa yang diamankan di Jakarta dituntut dengan Pasal 114, sedangkan Pasal 113 disangkakan ke terdakwa dari penangkapan di Malang.
"Memang sudah beda, kalau di Malang itu produksi, kalau yang di Jakarta mengedarkan saja, hasil di sini dikirim ke sana terus diedarkan, makanya pasalnya beda," ungkap dia.
Satu terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Yudhi Cahaya Nugraha karena yang bersangkutan merupakan koordinator dan merekrut ketujuh terdakwa, termasuk berinteraksi dengan pengendali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).