Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Dituntut Hukuman Mati, 7 Penjara Seumur Hidup

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |21:01 WIB
Satu Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Dituntut Hukuman Mati, 7 Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Pabrik Narkoba
A
A
A

"Dia perekrut dari semuanya dia, terus yang menjalankan dia, yang berhubungan langsung dengan DPO - DPO itu dia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.

Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas. Hal ini menjadikan pabrik pembuatan narkoba terbesar di Indonesia.

Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik. 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement