JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan mendukung langkah Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali yang menjadi andalan nasional.
"Bukan sekali ini saja Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan pembatasan larangan penggunaan plastik. Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal," kata Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Putra menilai, kebijakan itu telah berdampak baik bagi lingkungan di Pulau Dewata. Pasalnya, ia menilai, sampah plastik menjadi masalah serius lantaran bisa merusak ekosistem di Bali.
"Saya dan keluarga selalu membawa kantong kain untuk membawa belanjaan salama berada di Bali. Nah Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar yang kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam," ucapnya.
Ia mengatakan, Fraksi PDIP pun memastikan akan mendukung langkah Koster. Dukungan juga dilayangkan Anggota Komisi VII DPR RI dari F-PDIP lainnya, Bane Raja Manalu.
Bane menilai, kebijakan ini akan mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Menurutnya, larangan itu juga demi masa depan Bali.
"Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” kata Bane.
Menurutnya, larangan produksi dan penjualan AMDK di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.
“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera memanggil Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali. Pemanggilan ini bertujuan untuk koordinasi terkait kebijakan yang diterapkan di Bali.
(Awaludin)