Kendati demikan, kasus tindakan pencurian dan pembacokan itu ditangani Satreskrim Polres Sampanng
"Petugas mengamankan pelaku pembacokan berinisial MS (26) dan pria pencurian elpiji, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Sampang, pemilik warung dijerat pasal penganiayaan sementara korban penganiayaan dijerat pasal pencurian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.