Penangkapan itu bermula kala Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi masuknya narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah besar dengan menggunakan boat jenis oskadon warna merah bata di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh timur, Rabu 26 April 2025 malam.
Atas info tersebut, Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Beacukai langsa langsung menuju ke TKP. Setibanya, polisi melihat ada boat jenis Oskadon warna merah bata ditumpangi dua orang pengemudi kapal.
"Pada saat pers mendekati boat tersebut (tekong) langsung lompat ke sungai sehingga personel tidak bisa menemukan dua orang (tekong) tersebut, pada saat personel melakukan penggeledahan di boat Oskadon, ditemukan 4 bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu," terangnya.
"Selanjutnya pers melakukan penangkapan terhadap pengendali darat dan penjemput barang narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Eko.
(Arief Setyadi )