Dirinya juga menyampaikan pembaruan penting dalam KUHP, seperti pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, dan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pengaturan tindak pidana korporasi yang kini diatur secara eksplisit dalam KUHP.
“Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KUHP baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana guna mendukung implementasi KUHP secara utuh.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam memastikan aparat penegak hukum memahami substansi KUHP baru termasuk tindak pidana dalam korporasi dan siap menerapkannya dengan tepat demi mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dan mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berkepribadian Indonesia.
(Awaludin)