JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuka lima taman 24 jam sebagai bentuk upaya penyaluran energi dan ekspresi positif bagi anak muda di Jakarta. Hal itu sebagai salah satu upaya meminimalisir aksi tawuran remaja di Ibukota diantaranya Taman Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Ayodya, Taman Langsat, Taman Leuser.
"Jadi tawuran merupakan hal yang menjadi perhatian kami. Salah satu faktornya adalah yang namanya anak-anak muda yang energinya berlebihan ini memerlukan tempat untuk berekspresi. Dan kami akan memperbaiki seperti yang saya sampaikan. Taman-taman di Jakarta akan kami buka 24 jam," ujar Pramono di Kawasan Hutan Lindung Kapuk Angke, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Tak hanya itu, Pramono juga akan menyiapkan fasilitas berolahraga, tempat mengekspresikan seni dan lainnya juga akan disiapkan.
"Termasuk di dalamnya adalah tempat-tempat untuk olahraga dan juga tempat untuk berekspresi secara seni akan kita perbaiki. Dan untuk itu mudah-mudahan akan bisa mengurangi tawuran yang ada di Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 remaja diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Gunung Sahari XI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Adapun dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 senjata tajam (10 celurit dan 1 arit), 1 buah petasan, 13 unit handphone, 4 dompet, serta 20 unit sepeda motor berbagai merek.
“Sebanyak 25 remaja berusia 14 hingga 23 tahun kami amankan. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat dalam aksi tawuran subuh yang sangat membahayakan,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (20/4).
William menyebut para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, hingga Brebes. Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar, sementara sisanya belum bekerja atau merupakan karyawan swasta.
Berikut inisial dan usia 25 pelaku tawuran diantaranya HA (17), FM (14), FPR (21), CN (13), AW (18), MA (14), MZ (16), RF (21), L (17), MN (19), NIR (19), AF (16), DW (21), FMY (20), HFA (17), MF (--), SL (19), MBP (18), MI (23), MRS (19), UH (16), KA (20), ANF (16), S (22), NA (14).
"Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
(Awaludin)