JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam seorang Mahasiswi mandi. Azwindar merekam korbannya selama delapan detik.
"Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik menggunakan Handphone pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).
Firdaus menjelaskan pelaku dan korban merupakan tetangga sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi pelaku dilatarbelakangi iseng lantaran mendengar suara korban tengah mandi.
"Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil Handphone, memanjat dan merekam korban," jelasnya.
Firdaus menjelaskan aksi pelaku ini disadari oleh korbannya. Korban saat itu pun langsung melaporkan peristiwa ini ke teman-teman lainnya.
"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(Puteranegara Batubara)