Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Fahmi Firdaus )