“Mereka menjual secara langsung untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Semua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan proses penyidikan terus dilakukan untuk mendalami asal usul barang-barang terlarang tersebut serta potensi jaringan yang lebih besar. Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal guna menjaga lingkungan yang aman, terutama bagi generasi muda.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan agar kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ungkapnya.
(Puteranegara Batubara)