Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Upayakan Pemulihan Aset USD15 Juta Terkait Kasus PGN

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 23 April 2025 |13:42 WIB
KPK Upayakan Pemulihan Aset USD15 Juta Terkait Kasus PGN
Kasus perkara PGN (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS) pada Selasa 22 April 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lembaga Antirasuah itu mengupayakan pengembalian aset atau USD15 juta yang menjadi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT IAE. 

"Terkait pemeriksaan pak AS ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian aset," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (23/4/2025). 

Dari jumlah kerugian tersebut, baru USD1 juta yang bisa ditemukan. Dalam pemeriksaan Arso Sadewo, diupayakan mencari sisa dari kerugian negara tersebut. 

"Jadi kita ini kan sekarang sedang mencari asset recovery, disana kan sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dolar (kerugian negara). Nah itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari," ujarnya. 

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang USD15 juta ini," sambungnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement