Pada periode 2009 sampai 2021, BUMdes ini memiliki 500 nasabah. Pada awal 2022 ada 200 nasabah yang bermasalah. Setelah dilakukan klarifikasi ada sejumlah nasabah yang namanya dicatut untuk pengajuan kredit fiktif oleh ET yang menjabat Kabag Pelayanan BUMDes.
“Perbuatan pelaku telah mengakibatkan kerugian hingga Rp1,058 miliar,” katanya.
Polisi telah menahan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, beberapa laporan keuangan hingga neraca akhir laporan dan buku tabungan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU Ro No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )