Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debt Collector Aniaya Wanita di Kantor Polisi, DPR: Ini Bukan Pelanggaran Pidana Biasa!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |10:29 WIB
Debt Collector Aniaya Wanita di Kantor Polisi, DPR: Ini Bukan Pelanggaran Pidana Biasa!
Gedung DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

Mirisnya, peristiwa ini terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Korban tidak mendapat bantuan lantaran aparat disebut kalah jumlah dengan pelaku. Bahkan beberapa personel polisi yang berjaga kedapatan merekam kejadian. 

Martin pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum dan regulasi yang tepat. Misalnya, penegakan hukum pidana secara maksimal kepada pelaku kekerasan. 

"Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal," tutur Martin. 

Selain itu, juga bisa dengan revisi atau penerbitan regulasi yang eksplisit melarang penahanan barang pribadi dan kekerasan fisik oleh debt collector. Martin mengatakan, ketentuan ini harus dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Menteri, bahkan bila perlu dengan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah pembenaran hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan.

"Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama OJK serta Kepolisian harus menyusun protokol hukum khusus terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar hukum," papar Legislator dari Dapil Sulawesi Utara itu.

Lebih lanjut, Martin meminta agar perlindungan terhadap pelapor dan korban wajib dijamin oleh aparat penegak hukum. 

"Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement