JAKARTA - Aktor Fachri Albar sudah tiga kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kini, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dikutip Jumat (25/4/2025).
Selain itu, Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Sang aktor juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Psikotropika.
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.