Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Petugas saat Ditangkap, Dua Begal Sadis di Indramayu Ditembak

Toiskandar , Jurnalis-Sabtu, 26 April 2025 |18:20 WIB
Lawan Petugas saat Ditangkap, Dua Begal Sadis di Indramayu Ditembak
Penangkapan begal sadis (foto: Okezone)
A
A
A

AKP Hilal menambahkan, para pelaku merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan serta penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan satu penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Indramayu terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintasi jalur sepi pada malam hingga dini hari.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement