AKP Hilal menambahkan, para pelaku merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan serta penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan satu penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Indramayu terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintasi jalur sepi pada malam hingga dini hari.
(Awaludin)