JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap Rabu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Pramono mengatakan, ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta. “Maka, fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan program layanan Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta gratis bagi 15 golongan beroperasi pada akhir Mei 2025 sesuai dengan program Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dana subsidi puluhan miliar siap dikucurkan dari APBD 2025.
"Ya, subsidi untuk 15 golongan gratis naik MRT dan LRT. Sehingga keseluruhannya menjadi Transjakarta, MRT dan LRT. Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk 2 moda MRT dan LRT nantinya," ujar Syafrin di Balaikota Jakarta, Senin 21 April 2025.
"Target kami sebagaimana program Quick Wins Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT," tambahnya.
Berikut daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta;
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
10. Veteran Republik Indonesia.
11. Penyandang disabilitas.
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
(Arief Setyadi )