Setelah diketahui, korban bercerita kepada Ketua RT, pernah diperkosa pelaku sambil direkam video, hal ini dilakukan pelaku tanpa diketahui korban.
Rekaman video ini lantas menjadi senjata pelaku, dengan ancaman akan disebar jika korban tidak melayani nafsunya.
"Saat memperkosa korban, pelaku diam-diam merekam aksi tak senonoh tersebut. Video itu akhirnya digunakan sebagai alat untuk mengancam ketika korban menolak. Kalau menolak, pelaku mengancam akan memviralkan video itu juga," kata Ketua RT.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga bersama Ketua RT, mengadukan kasus ini ke Polresta Kendari, pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra, yang dikonfirmasi terkait kasus ini, mengaku telah menerima laporan korban, dan saat ini menunggu hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.
"Dalam proses, akan segera kita tindaklanjuti dan ungkap secara terang benderang," ujar Aiptu Rais Patanra.
Kelurga korban berharap, polisi segera menangkap pelaku, dan dihukum seberat-beratnya.
(Awaludin)