Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua senjata lainnya, yaitu satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit Airsoft Gun. Ketiga senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” jelasnya.
Selain kepemilikan senjata api ilegal, S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
Sementara itu, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno turut menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari serempetan kecil antara mobil Sigra dan mikrolet. “Karena terjadi ribut-ribut di lokasi kejadian, kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan. Saat itulah, petugas melihat adanya senjata api di kendaraan tersangka,” ujarnya di lokasi yang sama.
Dalam perkara ini, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.
(Puteranegara Batubara)