Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan STNK Modus Gadai Mobil

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |14:30 WIB
Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan STNK Modus Gadai Mobil
Polda Jateng Rilis Kasus Pemalsuan STNK. Foto: Okezone/Eka.
A
A
A

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini. 

Tersangka itu adalah, Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) warga Kabupaten Pekalongan. Mereka berbagi tugas. Dalam hal ini, Kukuh otak kejahatan, sebagai pemilik mobil mencari korbannya, sementara Antoni memalsukan STNK untuk diserahkan.

“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” kata Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Senin (28/4/2025).

Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Penyidikan sementara, aksi kedua tersangka berlangsung sejak tahun 2023. Totalnya ada lima mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.

Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25juta. Mobil sudah dipasang GPS. “Kira-kira waktu 1 bulan, tersangka ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” ujar Dwi.

 

STNK yang dipalsukan datanya, sebut Dwi, didapat tersangka Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli, yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus, dan dicetak kembali dengan print komputer. “Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya, tiga mobil lain masih kami telusuri,” lanjut Dwi.

Tersangka Antoni mengaku diupah Rp1,5juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek. “Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” katanya.

Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Orang lain yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.

“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Artanto.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement