Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Sejoli Ini Curi Motor Buat Modal Nikah

Agi Ilman , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |09:37 WIB
Dua Sejoli Ini Curi Motor Buat Modal Nikah
Dua Sejoli Ini Curi Motor Buat Modal Nikah (Foto : Istimewa)
A
A
A

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangkanya, serta sebuah kunci ring 8 yang dimodifikasi sebagai alat untuk menjebol kunci kendaraan.

“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FP dan NLM kini harus menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement