Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |07:59 WIB
Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Zarof Ricar (Foto: Dok)
A
A
A

Erwin menambahkan, bahwa UU TPPU bisa digunakan sebagai pintu masuk dalam menerobos keterbatasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Meski demikian, penggunaan TPPU harus dilakukan dengan proporsional, dalam arti menghormati hak-hak tersangka lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU menyusul temuan harta tidak wajar dalam penggeledahan di kediamannya. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan nilai total mencapai sekitar Rp951 miliar, serta 51 kilogram emas batangan.

Penggeledahan ini awalnya dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Hakim dalam perkara itu menuai sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Namun, temuan di rumah Zarof Ricar membuka skandal mafia peradilan. Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perkara hukum yang diduga berkaitan dengan pengaturan putusan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement