"Setelah kita geledah, ternyata bukan sabu. Awalnya kami kira sabu-sabu, setelah diamankan dan diperiksa rupanya ganja kering," kata Ernesto.
Dari hasil penyelidikan, petugas memburu seorang DPO asal Sumatera Utara.
"Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara," ucapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)