JAKARTA - Bareskrim Polri akan mengasistensi penanganan perkara pemerkosaan terhadap 31 anak di bawah umur di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polda Jawa Tengah.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut,” kata Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Nurul menyatakan, pihaknya juga akan memberikan bantuan teknis Puslabfor, Pusat Identifikasi dan Kesehatan Mabes Polri.
Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas pelaku predator seksual. Hal itu bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang adil bagi korban.
“Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban,” tegas dia.
Oleh karena itu, dia pun mengimbau masyarakat tak ragu melaporkan apabila menemukan setiap dugaan tindakan kekerasan seksual.
Diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21) wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak.
Korbannya tercatat 31 anak yang mayoritas anak perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar. Korban lain juga berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur.
Korban rata-rata berusia antara 12 hingga 17 tahun. Pada Rabu (30/4/2025), penyidik dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menggeledah rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya; sejumlah kartu ponsel, ponsel, baju, sejumlah alat kontrasepsi hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
(Fahmi Firdaus )