Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Mercedes-Benz yang Disita dari Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Dititip Rawat di Bengkel

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |19:50 WIB
Mobil Mercedes-Benz yang Disita dari Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Dititip Rawat di Bengkel
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mobil Mercedes-Benz yang disita dari tangan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) belum dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur. Mobil itu masih dititip rawat kepada pemilik bengkel di kawasan Jawa Barat.

"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititiprawatkan kepada pemilik bengkel," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Tessa menegaskan, bahwa mobil yang dititip rawat itu tidak boleh mengalami perubahan atau bahkan dijual sejak pertama kali dititipkan. Dengan demikian, pemilik bengkel wajib menjaga kendaraan mewah itu.

"Artinya, pemilik bengkel memiki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," tambah dia.

Meski demikian petugas pengelola barang bukti di KPK akan tetap melakukan pengecekan kendaraan secara berkala. Tessa juga menyebut kendaraan itu akan segera dibawa ke Rupbasan.

"Tentu dari kita punya pengelola barang bukti, mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan," ungkapnya.

 

Sebagai informasi, nama RK terseret dalam pusara korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah ialah kediaman Ridwan Kamil.

Dalam proses penggeledah rumah RK itu, sejumlah dokumen hingga kendaraan milik RK disita. Salah satu kendaraan yang disita misalnya motor gede jenis Royal Enfield.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement