Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |20:22 WIB
KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara
KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara (Foto : Okezone)
A
A
A

Yang jelas, kata dia, lembaga antirasuah itu akan tetap berupaya untuk memberantas korupsi. KPK bahkan membuka diri untuk memberi masukan kepada pemerintah untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana nanti (jika anggota Direksi Korupsi) upayanya, perlu kajiaan, kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran yang kedua korupsi bisa kurang atau hilang," jelas dia.

"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah bapak Prabowo Subianto mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki tentunya ini menjadi salah satu concern KPK ya termasuk salah satunya UU BUMN," tuturnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement