Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jamaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar dari tersangka lainnya yakni LI warga Sumedang, Jawa Barat.
“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.
Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan berhasil mengamankan LI di rumahnya pada Minggu 27 April 2025.
“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.