Dikatakannya, petugas Unit Reskrim telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.
“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” jelas Condro seraya mengatakan bahwa tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas.
(Awaludin)