Kendati Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu mengingatkan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai malah melampaui kekuasaannya. Kemudian, RUU Perampasan Aset juga menunggu revisi KUHAP yang belum tuntas dibahas DPR sehingga bisa dilakukan sinkronisasi.
"Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi koruptor sebagai pernyataan Presiden Prabowo: Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset," katanya.
(Arief Setyadi )