Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |12:13 WIB
MK Putuskan 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
MK Putuskan 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa 7 gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, 7 gugatan hasil PSU yang digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.

"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Adapun, lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan Dismissal diantaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Banggai.

"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujarnya.

"Kemudian Barito Utara dan Talaud masuk di (sidang) pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengungkapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tujuh daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan usai PSU digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement