Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers dan LPSK Teken MoU soal Perlindungan Kerja Pers

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |12:30 WIB
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU soal Perlindungan Kerja Pers
Dewan Pers dan LPSK teken MoU soal perlindungan kerja pers (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers. MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).

"Pagi hari ini, kita bisa melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers," ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam MoU tersebut.

Menurutnya, MoU ini merupakan hal penting dan sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa yang ditingkatkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan, pihaknya bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022-2025, bisa disegerakan penandatangan MoU tersebut. Meski sejatinya masih ada sejumlah hal lagi yang ingin dilanjutkan penandatangan kerjasamanya.

"Bahkan, kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerja sama dengan baik," katanya.

 

Ia menambahkan, ada sejumlah harapan yang dititipkan Dewan Pers melalui penandatangan MoU tersebut. Misalnya, berkaitan kerentanan prosedur pengajuan yang kerap kurang mendapatkan respons cepat.

Lalu, persoalan pemulihan agar bisa difasilitasi dengan baik ke depannya, khususnya terhadap saksi dan korban. Baik itu pada insan pers independen maupun insan pers kampus.

"Pertama, tak berhenti sampai perjanjian kerja sama, tapi ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS atau perjanjian kerja sama supaya lebih detail, siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan dan bagaimana evaluasinya," paparnya.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement