Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Selidiki Kerugian Nelayan Dampak Pagar Laut di Desa Kohod

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |14:53 WIB
Bareskrim Selidiki Kerugian Nelayan Dampak Pagar Laut di Desa Kohod
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih menyelidiki terkait dampak dari kasus pagar laut yang membentang di Desa Kohod, Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dampaknya sedang diselidiki,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan Senin (5/5/2025).

Dia menjelaskan, penyelidikan saat ini dilakukan oleh Subdit 4 dengan sprinlidik yang telah diterbitkan terhadap dugaan kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod.

“Itu di subdit 4, itu masih sekarang kasubdit saya sedang koordinasi dengan. KKP. kita masih penyelidikan, pemagarannya,” ujar dia.

Karena masih tahap penyelidikan, Nunung belum merinci lebih lanjut terkait perkembangan hasil koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat ini masih terus berjalan. 

“Jangan mungkin, yang pasti-pasti aja. Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pemalsuan sertifikat telah ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa. 

Mereka pun dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement